Selasa, 20 Desember 2011

PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA

Latar Belakang
Mulainya perbankan  di Indonesia yaitu pada zaman pejajahan hindia-belanda, dan bank pertama masa itu ialah De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 Selanjutnya di susul oleh bank asing laninya untuk mobilisasi dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik kolonial serta Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar milik kolonial, seperti giro, garansi bank, pemindahan dana, dll.
Masa Kolonial (Wilayah Hindia-Belanda)
a)Mobilisasi dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik kolonial.
b)Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan perusahaan besar milik kolonial, seperti giro, garansi bank,pemindahan dana, dll.
c)Membantu pemindahan dana jasa modal dari wilayah kolonial ke negara penjajah.
d)Sebagai tempat sementara dari dana hasil pemungutan pajak dari perusahaan penjajah maupun dari masyarakat pribumi, untuk kemudian dikirim ke negara penjajah.
e)Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah kolonial.
Awal Bank di Indonesia
Disamping itu pula orang-orang Indonesia mendirikan bank sendiri sebagai pengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah serta Menyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor - sektor yang ingin di kembangkan oleh pemerintah. Sejak itu pulalah perbankan di Indonesia semakin berkembang dan maju.
Masa Setelah Kemerdekaan
a)Mobilisasi dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta.
b)Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan -perusahaan besar.
c)Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah.
d)Menyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor - sektor yang ingin di kembangkan oleh pemerintah.
Prinsip syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan /atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah
Peluang
Potensi market yang sangat besar karena mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam memiliki kekuatan tersendiri untuk membantu pengembangan perbankan syariah. Hingga kini, market share di industri perbankan syariah masih kalah jauh dengan market sharedi industri perbankan konvensional. Oleh karenanya, sangat dimungkinkan ke depan,baik pelan atau cepat, terjadi perimbangan market share di industri perbankan syariah dan industri perbankan konvensional.
Tantangan
(DPK) Sukuk RitelRitel merupakan produk pesaing di industri perbankan syariah dari sisi funding. Pemerintah menetapkan imbalan Sukuk Ritel sebesar 12%. Hal ini akan mengakibatkan produk funding bank syariah yang hanya menawarkan nisbah bagi hasilnya padakisaran 8-10%. Akhirnya, ada indikasi pelarian dana pihak ketiga (DPK) bank syariah ke instrumen investasi Sukuk Ritel.
SDM : Minimnya sumber daya manusia (SDM) yang mempunyai kompetensi di industri keuangan syariah. SDM yang ada di industri perbankan syariah adalah mereka yang dulunya pernah terlibat di bank konvensional. Apalagi ke depan arahnya akan ada banyak bank umum syariah baru, tentunya juga akan membutuhkan SDM yang kompeten di industri perbankan syariah.
Pendekatan Dalam Pendirian BUS
Pertama, bank umum konvensional yang telah memiliki UUS, mengakuisisi bank yang relataif kecil, mengkonversinya menjadi syariah, dan melepaskan serta menggabungkan UUS-nya dengan bank yang baru dikonversi tersebut.
Kedua, bank umum konvensional yang belum memiliki UUS, mengakuisisi bank yang relatif kecil, mengkonversinya menjadi syariah.
Pendekatan ketiga adalah melakukan spin-off (pelepasan) Unit Usaha Syariah untuk menjadi Bank Umum Syariah.


ETIKA

Nilai
Nilai adalah alat yang menunjukkan alasan dasar bahwa "cara pelaksanaan atau keadaan akhir tertentu lebih disukai secara sosial dibandingkan cara pelaksanaan atau keadaan akhir yang berlawanan. Nilai memuat elemen pertimbangan yang membawa ide-ide seorang individu mengenai hal-hal yang benar, baik, atau diinginkan. Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat.

Norma
Norma dalam sosiologi adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya. Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat. Ada/ tidaknya norma diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang berperilaku.

Moral
Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat. Moral adalah apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai memiliki moral yang baik, begitu juga sebaliknya. Moral merupakan kondisi pikiran, perasaan, ucapan, dan perilaku manusia yang terkait dengan nilai-nilai baik dan buruk.

Sosial Dan Budaya
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompokatau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.

Agama
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Dengan demikian diperoleh keterangan yang jelas, bahwa agama itu penghambaan manusia kepada Tuhannya. Dalam pengertian agama terdapat 3 unsur, ialah manusia, penghambaan dan Tuhan. Maka suatu paham atau ajaran yang mengandung ketiga unsur pokok pengertian tersebut dapat disebut agama.

Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

MEDIA MASSA


Media Massa Tradisional
Media massa tradisional adalah media massa dengan otoritas dan memiliki organisasi yang jelas sebagai media massa. Secara tradisional media massa digolongkan sebagai berikut: surat kabarmajalahradiotelevisifilm (layar lebar). Dalam jenis media ini terdapat ciri-ciri seperti:
1.      Informasi dari lingkungan diseleksi, diterjemahkan dan didistribusikan
2.      Media massa menjadi perantara dan mengirim informasinya melalui saluran tertentu.
3.      Penerima pesan tidak pasif dan merupakan bagian dari masyarakat dan menyeleksi informasi yang mereka terima.
4.      Interaksi antara sumber berita dan penerima sedikit.

Media Massa Modern
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi dan sosial budaya, telah berkembang media-media lain yang kemudian dikelompokkan ke dalam media massa seperti internet dantelepon selular. Dalam jenis media ini terdapat ciri-ciri seperti:
1.      Sumber dapat mentransmisikan pesannya kepada banyak penerima (melalui SMS atau internet misalnya)
2.      Isi pesan tidak hanya disediakan oleh lembaga atau organisasi namun juga oleh individual
3.      Tidak ada perantara, interaksi terjadi pada individu
4.      Komunikasi mengalir (berlangsung) ke dalam
5.      Penerima yang menentukan waktu interaksi

Pengaruh Media Massa Pada Budaya
Menurut Karl Erik Rosengren pengaruh media cukup kompleks, dampak bisa dilihat dari:
1.      skala kecil (individu) dan luas (masyarakat)
2.      kecepatannya, yaitu cepat (dalam hitungan jam dan hari) dan lambat (puluhan tahun/ abad) dampak itu terjadi.
Pengaruh media bisa ditelusuri dari fungsi komunikasi massa, Harold Laswell pada artikel klasiknya tahun 1948 mengemukakan model sederhana yang sering dikutip untuk model komunikasi hingga sekarang, yaitu :
1.      Siapa (who)
2.      Pesannya apa (says what)
3.      Saluran yang digunakan (in what channel)
4.      Kepada siapa (to whom)
5.      Apa dampaknya (with what effect)
Model ini adalah garis besar dari elemen-elemen dasar komunikasi. Dari model tersebut, Laswell mengidentifikasi tiga dari keempat fungsi media.
Fungsi-fungsi media massa pada budaya
1.      Fungsi pengawasan (surveillance), penyediaan informasi tentang lingkungan.
2.      Fungsi penghubungan (correlation), dimana terjadi penyajian pilihan solusi untuk suatu masalah.
3.      Fungsi pentransferan budaya (transmission), adanya sosialisasi dan pendidikan.
4.      Fungsi hiburan (entertainment) yang diperkenalkan oleh Charles Wright yang mengembangkan model Laswell dengan memperkenalkan model dua belas kategori dan daftar fungsi. Pada model ini Charles Wright menambahkan fungsi hiburan. Wright juga membedakan antara fungsi positif (fungsi) dan fungsi negatif (disfungsi).

Pengaruh Media Massa Pada Pribadi
Pertama, media memperlihatkan pada pemirsanya bagaimana standar hidup layak bagi seorang manusia, dari sini pemirsa menilai apakah lingkungan mereka sudah layak, atau apakah ia telah memenuhi standar itu - dan gambaran ini banyak dipengaruhi dari apa yang pemirsa lihat dari media.
Kedua, penawaran-penawaran yang dilakukan oleh media bisa jadi memengaruhi apa yang pemirsanya inginkan, sebagai contoh media mengilustrasikan kehidupan keluarga ideal, dan pemirsanya mulai membandingkan dan membicarakan kehidupan keluarga tersebut, dimana kehidupan keluarga ilustrasi itu terlihat begitu sempurna sehingga kesalahan mereka menjadi menu pembicaraan sehari-hari pemirsanya, atau mereka mulai menertawakan prilaku tokoh yang aneh dan hal-hal kecil yang terjadi pada tokoh tersebut.
Ketiga, media visual dapat memenuhi kebutuhan pemirsanya akan kepribadian yang lebih baik, pintar, cantik/ tampan, dan kuat. Contohnya anak-anak kecil dengan cepat mengidentifikasikan mereka sebagai penyihir seperti Harry Potter, atau putri raja seperti tokoh Disney. Bagi pemirsa dewasa, proses pengidolaaan ini terjadi dengan lebih halus, mungkin remaja ABG akan meniru gaya bicara idola mereka, meniru cara mereka berpakaian. Sementara untuk orang dewasa mereka mengkomunikasikan gambar yang mereka lihat dengan gambaran yang mereka inginkan untuk mereka secara lebih halus. Mungkin saat kita menyisir rambut kita dengan cara tertentu kita melihat diri kita mirip "gaya rambut lupus", atau menggunakan kacamata a'la "Catatan si Boy".
Keempat, bagi remaja dan kaum muda, mereka tidak hanya berhenti sebagai penonton atau pendengar, mereka juga menjadi "penentu", dimana mereka menentukan arah media populer saat mereka berekspresi dan mengemukakan pendapatnya.
Penawaran yang dilakukan oleh media bisa jadi mendukung pemirsanya menjadi lebih baik atau mengempiskan kepercayaan dirinya. Media bisa membuat pemirsanya merasa senang akan diri mereka, merasa cukup, atau merasa rendah dari yang lain .

LANDASAN KONTINEN

Manajemen Sumber Daya Alam
Sejarah
Dengan Proklamasi Presiden Truman 1945 di atas dimulailah suatu perkembangan dalam hukum laut masa kini yang didasarkan atas pengertian yang baru dalam hukum laut yakni pengertian geologi “Continental Shelf” atau dataran kontinen.
Tindakan Presiden Amerika Serikat ini bertujuan mencadangkan kekayaan alam pada dasar laut (Seabed) tanah dibawahnya (subsoil) yang berbatasan dengan pantai Amerika Serikat untuk kepentingan rakyat dan bangsa Amerika Serikat, terutama kekayaan mineral khususnya minyak dan gas bumi.
KONVENSI JENEWA 1958
A. Batasan Landas Kontinen
Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya yang bersambungan dengan pantai tetapi diluar laut teritorial, sampai pada kedalaman 200 meter atau lebih, sepanjang dalamnya air laut di atasnya masih memungkin kan untuk dapat mengekplorasi-nya dan mengekploitasi sumber-sumber daya alamnya (pasal 1)
 Termasuk juga dalam pengertian Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar area laut teritorial dari sebuah pulau.
 Dari bunyi atau rumusan pasal 1 tersebut batas luar Landas Kontinen sama sekali menunjukkan adanya ketidakpastian.KONVENSI HUKUM LAUT 1982
A. Batasan Landas Kontinen
Landas Kontinen suatu negara pantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah hingga daratannya hingga pinggiran luar kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorialnya diukur (Pasal 76 (1)).
 Landas Kontinen suatu negara pantai tidak boleh melebihi dari batas-batas sebagaimana ditentukan dalam ayat 4 hingga ayat 6 (Pasal 76 (2)).
 Dalam konvensi ini batas luar dari Landas Kontinen sudah cukup tegas dan jelas. Berarti sudah ada kepastian hukum tentang sejauhmana suatu negara memiliki hak dan eksklusif atas sumber daya alam dari Landas Kontinen.
Potensi
Dalam hal potensi keuntungan pengajuan LKE, ada dua hal utama yang bisa dipertimbangkan yaitu deklarasi hak berdaulat dan potensi ekonomi jangka panjang. Dengan berlakunya UNCLOS 1982 yang memungkinkan setiap Negara pantai mengklaim landas kontinen melebihi 200 M, maka ada kecenderung untuk menguasai seluas mungkin landas kontinen sepanjang persyaratan legal dan teknis terpenuhi. Dengan situasi ini, sebuah negara seperti Indonesia harus menyatakan klaimnya untuk mengantisipasi sengketa di masa depan.
Terkait masalah ekonomi, landas kontinen menyimpan potensi ekonomi yang sangat besar. Minyak dan gas bumi adalah dua hal yang paling utama selain cadangan mineral lainnyaDengan mengajukan LKE maka Indonesia berpeluang untuk bisa memanfaatkan sumberdaya alam yang ada pada dan di dalam LKE. 
Perkembangan
Lokakarya teknis dan legal telah dilakukan dengan melibatkan institusi pemerintah dan akademisi. Pemerintah juga telah membentuk tiga organisasi terkait pengajuan LKE. Ketiganya adalah  Technical Core Group (TCG) yang beranggotakan pakar-pakar dari institusi dan universitas terkait dan bersifat lintas bidang; National Steering Committee (NSC) dan Legal Group (LG). 
Dalam rangka persiapan pengajuan LKE, beberapa survei lapangan sudah dilakukan untuk beberapa kawasan maritim yang diduga memiliki potensi LKE. Tiga survei lapangan sudah dilakukan selama sekitar sepuluh tahun terakhir (1996-2006).
Setelah melewati berbagai proses, telah terselesaikan delineasi LKE di sebelah barat  Aceh dengan luas 3915 kilometer. Dibandingkan usaha yang dilakukan, luasan ini mungkin bisa dianggap tidak sebanding. Meski demikian, LKE adalah investasi masa depan. Selain itu, luasan ini baru mencakup satu kawasan dan Indonesia masih memiliki peluang dua kawasan lain (Bakosurtanal, 2008)



Tantangan dan Hambatan
Ketersediaan dan sumberdaya manusia dengan kapabilitas memadai juga merupakan isu yang harus diperhatikan. Walaupun Indonesia terbukti memiliki banyak tenaga ahli seperti yang terdapat di Bakosurtanal, LIPI, P3GL, BPPT, DKP dan beberapa universitas, nampaknya koordinasi akan menjadi persoalan tersendiri.
Dalam perspektif finansial, ada setidaknya dua tantangan yang dihadapi yaitu biaya persiapan pengajuan LKE, dan keuntungan yang akan diperoleh setelah pengajuan LKE tersebut.
Selain pentingnya isu mengenai aspek teknis dan legal terkait pengajuan LKE, hal lain yang harus diperhatikan adalah dimensi politis. Hal khusus yang mungkin akan mendatangkan kesulitan tersendiri adalah dalam hal meyakinkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang pentingnya pengajuan LKE ini