•Latar Belakang
Mulainya perbankan di Indonesia yaitu pada zaman pejajahan hindia-belanda, dan bank pertama masa itu ialah De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 Selanjutnya di susul oleh bank asing laninya untuk mobilisasi dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik kolonial serta Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar milik kolonial, seperti giro, garansi bank, pemindahan dana, dll.
•Masa Kolonial (Wilayah Hindia-Belanda)
a)Mobilisasi dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik kolonial.
b)Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan perusahaan besar milik kolonial, seperti giro, garansi bank,pemindahan dana, dll.
c)Membantu pemindahan dana jasa modal dari wilayah kolonial ke negara penjajah.
d)Sebagai tempat sementara dari dana hasil pemungutan pajak dari perusahaan penjajah maupun dari masyarakat pribumi, untuk kemudian dikirim ke negara penjajah.
e)Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah kolonial.
•Awal Bank di Indonesia
Disamping itu pula orang-orang Indonesia mendirikan bank sendiri sebagai pengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah serta Menyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor - sektor yang ingin di kembangkan oleh pemerintah. Sejak itu pulalah perbankan di Indonesia semakin berkembang dan maju.
•Masa Setelah Kemerdekaan
a)Mobilisasi dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta.
b)Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan -perusahaan besar.
c)Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah.
d)Menyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor - sektor yang ingin di kembangkan oleh pemerintah.
•Prinsip syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan /atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Potensi market yang sangat besar karena mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam memiliki kekuatan tersendiri untuk membantu pengembangan perbankan syariah. Hingga kini, market share di industri perbankan syariah masih kalah jauh dengan market sharedi industri perbankan konvensional. Oleh karenanya, sangat dimungkinkan ke depan,baik pelan atau cepat, terjadi perimbangan market share di industri perbankan syariah dan industri perbankan konvensional.
•Tantangan
•(DPK) Sukuk Ritel : Ritel merupakan produk pesaing di industri perbankan syariah dari sisi funding. Pemerintah menetapkan imbalan Sukuk Ritel sebesar 12%. Hal ini akan mengakibatkan produk funding bank syariah yang hanya menawarkan nisbah bagi hasilnya padakisaran 8-10%. Akhirnya, ada indikasi pelarian dana pihak ketiga (DPK) bank syariah ke instrumen investasi Sukuk Ritel.
•SDM : Minimnya sumber daya manusia (SDM) yang mempunyai kompetensi di industri keuangan syariah. SDM yang ada di industri perbankan syariah adalah mereka yang dulunya pernah terlibat di bank konvensional. Apalagi ke depan arahnya akan ada banyak bank umum syariah baru, tentunya juga akan membutuhkan SDM yang kompeten di industri perbankan syariah.
•Pendekatan Dalam Pendirian BUS
•Pertama, bank umum konvensional yang telah memiliki UUS, mengakuisisi bank yang relataif kecil, mengkonversinya menjadi syariah, dan melepaskan serta menggabungkan UUS-nya dengan bank yang baru dikonversi tersebut.
•Kedua, bank umum konvensional yang belum memiliki UUS, mengakuisisi bank yang relatif kecil, mengkonversinya menjadi syariah.
•Pendekatan ketiga adalah melakukan spin-off (pelepasan) Unit Usaha Syariah untuk menjadi Bank Umum Syariah.