A. SEJARAH
KUD (Koperasi Unit Desa) berawal dari Koperta (Koperasi Pertanian) dan BUUD (Badan Usaha Unit Desa). Pada tahun 1963, pemerintah memprakarsai pembentukan Koperta di kalangan petani, yang produk utamanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan pokok, terutama padi. Mengikuti Peraturan Pemerintah pada waktu itu, terdapat empat tingkat Koperta, yaitu: Koperta di tingkat pedesaan, Puskoperta di tingkat kabupaten, Gakoperta di tingkat provinsi, dan Inkoperta di tingkat nasional.
Pada tahun 1966-1967 dikembangan BUUD (Badan Usaha Unit Desa) sebagai tindak lanjut dari Koperta. BUUD merupakan penggabungan antara Koperasi Pertanian dan Koperasi Desa yang ada dalam satu unit desa, yang disebut wilayah agro-ekonomis dengan luas 600 sampai 1.000 hektar sawah.
Tugas utama BUUD adalah untuk membantu para petani produsen dalam mengatasi masalah proses produksi (termasuk kredit dan ketentuan bagi hasil), penyediaan sarana produksi, serta pengolahan dan pemasaran hasil produksi. Dalam rangka tugas inilah, BUUD melakukan pembelian gabah, menggiling dan menyetor beras ke Dolog, serta menjadi penyalur pupuk. Kemudian, konsep pengembangan koperasi di pedesaan ini disatukan menjadi BUUD/KUD.
Kemudian, lahirlah KUD yang secara bertahap menggantikan peran BUUD. Dalam tahun-tahun pertama perkembangan KUD sangatlah pesat. Kehadiran KUD juga tidak terlepas dari strategi pemerintah, khususnya dalam rangka pengadaan pangan. Sejak awal perkembangan KUD, pemerintah menetapkan strategi tiga tahap pembinaan KUD, yaitu: ofisialisasi (ketergantungan kepada pemerintah masih sangat besar), deofisialisasi/debirokratisasi (ketergantungan kepada pemerintah secara bertahap dikurangi), dan otonomi (kemandirian).
B. LATAR BELAKANG
Pembentukan Induk KUD diputuskan dalam pertemuan Pusat KUD se Jawa dan Bali pada tanggal 8 Nopember 1979 di Jakarta, dengan alasan utama pembentukannya adalah:
1. Padahal, pupuk misalnya, adalah tulang punggung kegiatan Pusat KUD untuk meningkatkan pelayanan kepada KUD.
2. Kewajiban Pusat KUD untuk membina KUD sesuai Undang-Undang nomor 12 tahun 1967 secara nasional memerlukan strategi yang terpadu dengan program pemerintah, yang betapapun pasti memerlukan forum antara kepentingan pemerintah dan gerakan secara nasional.
3. Keterlibatan Pusat KUD dalam Pelita III yang harus makin meningkat dan mendesak.
Di samping itu, pembentukan Induk KUD juga memiliki latar belakang, sebagai berikut:
1. Misalnya, produk singkong (gaplek). Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, maka peran sebagai eksportir ini dilakukan oleh Induk KUD.
2. Karena, DEKOPIN adalah anggota dari ICA (International Co-operative Alliance).
3. Misalnya peranan dan dukungan Induk KUD (moral dan material) dalam membentuk Ikopin (Institut Manajemen Koperasi Indonesia) dan Lapenkop (Lembaga Pendidikan Perkoperasian) DEKOPIN.
C. VISI
Induk KUD beserta jaringannya menjadi pilar prekonomian nasional yang taat azaz untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Penjelasan Visi
Menjadi pilar perekonomian nasional: pembangunan nasional akan terwujud melalui pengutan kelembagaan ekonomi, sosial dan politik sebagai pilar pendukung tegaknya kegiatan ekonomi berbasis potensi wilayah. Koperasi adalah salah satu pilar perekonomian yang perlu diperkokoh.
Taat azaz: maksudnya seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Induk KUD beserta jaringannya harus mengacu pada ketentuan hukum, jatidiri koperasi, agama, dan budaya/adat-istiadat setempat. Karena itu Induk KUD menjadi pelopor pengembangan kegiatan terpercaya dan diterima oleh masyarakat setempat.
Mewujudkan masyarakat adil dan makmur: kegiatan Induk KUD akan memberikan manfaat ekonomi pada anggotanya dan masyarakat.
D. MISI
1. Menjadikan Induk KUD dan jaringannya sebagai pelaku usaha taat azaz, sehingga memiliki kemampuan adaptasi.
2. Mengembangkan usaha berbasis karakteristik wilayah.
3. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat berbasis potensi wilayah.
4. Tujuan
5. Menjadikan kehidupan sosial dan ekonomi anggota Induk KUD menjadi lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Induk KUD.
E. STRATEGI
Strategi yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan tujuan Induk KUD adalah:
1. Mendorong Induk KUD dan jaringannya melaksanakan: pembelian bersama, penjualan bersama, dan pembiayaan bersama.
2. Mengembangkan unit bisnis Induk KUD dan jaringannya yang berbasis komoditi pertanian yang sesuai dengan potensi lokal.
3. Membuat bisnis percontohan untuk menjadi tempat belajar dan laboratorium bagi Induk KUD dan jaringannya.
4. Mendorong agar bisnis Induk KUD dan jaringannya mengarah kepada bisnis inti yang jelas dan terarah.
5. Memperkuat SDM (Sumber Daya Manusia) Induk KUD dan jaringannya agar berbasis kinerja dan kompetensi.
F. PROGRAM STRATEGIS
a) Peningkatan Citra Koperasi
1. Merumuskan kembali Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Program Strategis, Nilai dan Norma, serta Motto Induk KUD dan jaringannya.
2. Mengembangkan usaha koperasi yang masih berjalan.
3. Mengembangkan sistem pendataan.
4. Mengembangkan sistem manajemen koperasi yang sesuai dengan kebutuhan spesifik.
5. Sosialisasi program untuk memberikan harapan baru bagi pengurus dan anggota.
Peningkatan Kualitas SDM
1. Pendidikan formal dan informal.
2. Pelatihan.
3. Studi banding.
4. Pemagangan pada dunia usaha.
5. Diskusi dan seminar.
b) Pengembangan Usaha
1. Mendistribusikan sarana produksi pertanian dengan prinsip enam tepat (6 T): tepat jenis, tepat waktu, tepat tempat, tepat harga, tepat mutu, dan tepat jumlah.
2. Melakukan pembelian produksi pertanian dengan sistem resi gudang.
3. Mengembangkan industri skala kecil sampai menengah di bidang sarana produksi, seperti industri pupuk, khususnya pupuk organik dan pestisida.
4. Mengembangkan industri benih dan bibit.
5. Membangun industri dan perbengkelan alat dan mesin-mesin pertanian.
6. Mengembangkan industri bahan pangan yang meliputi: sortasi, packing, dan industri pangan skala kecil dan menengah.
7. Melakukan perdagangan produk-produk pertanian antar pulau dan antar negara.
8. Mengembangkan usaha jasa seperti travel dan pelayanan kebutuhan anggota.
9. Mengembangkan sumber-sumber energi alternatif.
10. Training Center Induk KUD (bisnis pendidikan dan pelatihan) di Jatinangor.
11. Usaha ritel.
c) Pengelolaan Aset
1. Inventarisasi aset-aset.
2. Mendorong pelaksanaan usaha kerjasama dengan pihak swasta.
3. Mengaktifkan kegiatan usaha di bidang sarana produksi dan pengadaan bahan pangan dengan sistem resi gudang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar