Selasa, 20 Desember 2011

LANDASAN KONTINEN

Manajemen Sumber Daya Alam
Sejarah
Dengan Proklamasi Presiden Truman 1945 di atas dimulailah suatu perkembangan dalam hukum laut masa kini yang didasarkan atas pengertian yang baru dalam hukum laut yakni pengertian geologi “Continental Shelf” atau dataran kontinen.
Tindakan Presiden Amerika Serikat ini bertujuan mencadangkan kekayaan alam pada dasar laut (Seabed) tanah dibawahnya (subsoil) yang berbatasan dengan pantai Amerika Serikat untuk kepentingan rakyat dan bangsa Amerika Serikat, terutama kekayaan mineral khususnya minyak dan gas bumi.
KONVENSI JENEWA 1958
A. Batasan Landas Kontinen
Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya yang bersambungan dengan pantai tetapi diluar laut teritorial, sampai pada kedalaman 200 meter atau lebih, sepanjang dalamnya air laut di atasnya masih memungkin kan untuk dapat mengekplorasi-nya dan mengekploitasi sumber-sumber daya alamnya (pasal 1)
 Termasuk juga dalam pengertian Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar area laut teritorial dari sebuah pulau.
 Dari bunyi atau rumusan pasal 1 tersebut batas luar Landas Kontinen sama sekali menunjukkan adanya ketidakpastian.KONVENSI HUKUM LAUT 1982
A. Batasan Landas Kontinen
Landas Kontinen suatu negara pantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah hingga daratannya hingga pinggiran luar kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorialnya diukur (Pasal 76 (1)).
 Landas Kontinen suatu negara pantai tidak boleh melebihi dari batas-batas sebagaimana ditentukan dalam ayat 4 hingga ayat 6 (Pasal 76 (2)).
 Dalam konvensi ini batas luar dari Landas Kontinen sudah cukup tegas dan jelas. Berarti sudah ada kepastian hukum tentang sejauhmana suatu negara memiliki hak dan eksklusif atas sumber daya alam dari Landas Kontinen.
Potensi
Dalam hal potensi keuntungan pengajuan LKE, ada dua hal utama yang bisa dipertimbangkan yaitu deklarasi hak berdaulat dan potensi ekonomi jangka panjang. Dengan berlakunya UNCLOS 1982 yang memungkinkan setiap Negara pantai mengklaim landas kontinen melebihi 200 M, maka ada kecenderung untuk menguasai seluas mungkin landas kontinen sepanjang persyaratan legal dan teknis terpenuhi. Dengan situasi ini, sebuah negara seperti Indonesia harus menyatakan klaimnya untuk mengantisipasi sengketa di masa depan.
Terkait masalah ekonomi, landas kontinen menyimpan potensi ekonomi yang sangat besar. Minyak dan gas bumi adalah dua hal yang paling utama selain cadangan mineral lainnyaDengan mengajukan LKE maka Indonesia berpeluang untuk bisa memanfaatkan sumberdaya alam yang ada pada dan di dalam LKE. 
Perkembangan
Lokakarya teknis dan legal telah dilakukan dengan melibatkan institusi pemerintah dan akademisi. Pemerintah juga telah membentuk tiga organisasi terkait pengajuan LKE. Ketiganya adalah  Technical Core Group (TCG) yang beranggotakan pakar-pakar dari institusi dan universitas terkait dan bersifat lintas bidang; National Steering Committee (NSC) dan Legal Group (LG). 
Dalam rangka persiapan pengajuan LKE, beberapa survei lapangan sudah dilakukan untuk beberapa kawasan maritim yang diduga memiliki potensi LKE. Tiga survei lapangan sudah dilakukan selama sekitar sepuluh tahun terakhir (1996-2006).
Setelah melewati berbagai proses, telah terselesaikan delineasi LKE di sebelah barat  Aceh dengan luas 3915 kilometer. Dibandingkan usaha yang dilakukan, luasan ini mungkin bisa dianggap tidak sebanding. Meski demikian, LKE adalah investasi masa depan. Selain itu, luasan ini baru mencakup satu kawasan dan Indonesia masih memiliki peluang dua kawasan lain (Bakosurtanal, 2008)



Tantangan dan Hambatan
Ketersediaan dan sumberdaya manusia dengan kapabilitas memadai juga merupakan isu yang harus diperhatikan. Walaupun Indonesia terbukti memiliki banyak tenaga ahli seperti yang terdapat di Bakosurtanal, LIPI, P3GL, BPPT, DKP dan beberapa universitas, nampaknya koordinasi akan menjadi persoalan tersendiri.
Dalam perspektif finansial, ada setidaknya dua tantangan yang dihadapi yaitu biaya persiapan pengajuan LKE, dan keuntungan yang akan diperoleh setelah pengajuan LKE tersebut.
Selain pentingnya isu mengenai aspek teknis dan legal terkait pengajuan LKE, hal lain yang harus diperhatikan adalah dimensi politis. Hal khusus yang mungkin akan mendatangkan kesulitan tersendiri adalah dalam hal meyakinkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang pentingnya pengajuan LKE ini

2 komentar:

  1. mohon izin copas untuk menambah bahan bacaan..

    terima kasih..

    BalasHapus
  2. terima kasih infonya, ini sangat membantu

    BalasHapus